Dirjen GTKPG Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan bahwa Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 memberikan kepastian bagi guru honorer.
Artinya kebijakan mestinya tidak hanya menyetop ataupun melarang. Tapi harus diikuti dengan skema solusinya. Bila dihentikan namun di bawah mereka masih dibutuhkan, maka akhirnya kita bersama melanggar regulasi yang dibuat sendiri
Sekjen Kemendikdasmen Suharti, menjelaskan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, tentang guru non-ASN atau honorer tak bisa lagi mengajar di sekolah negeri.